DANA ASPIRASI BERTAMBAH, APA DASAR HUKUMNYA?
Woow…
Awalnya APBA senilai Rp 11,6
triliun BERTAMBAH menjadi Rp 12,7 triliun. Tambahan belanja pembangunan itu
disebut-sebut karena bertambahnya usulan program aspirasi Dewan dari sebelumnya
Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar/orang atau secara keseluruhan menjadi Rp 810
miliar.
Lantas Legalkah?
Mana dasar hukumnya?
Jangan-jangan rawan korupsi lagi?
Dasar Hukum dana Aspirasi
Menurut Teuku Irwan Djohan yang merupakan salah satu Anggota DPRA yang juga merupakan
wakil ketua II DPRA dari partai NasDem Dapil 1 (BNA, Abes, Sabang) , yang
menjadi dasar hukum dari "PROGRAM ASPIRASI PUBLIK" melalui anggota
DPR-RI, DPRA, dan DPRK, tercantum di dalam beberapa peraturan di bawah ini:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2014
Tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015
LAMPIRAN III. PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2015
C. TATACARA PENYUSUNAN
(a).
PASAL 27 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008
menyatakan bahwa Rancangan Renja SKPD disusun dengan mengacu rancangan awal
RKPD. Oleh sebab itu sebelum rancangan awal RKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun
2015 disampaikan kepada SKPD sebagai pedoman SKPD menyusun rancangan Renja SKPD
Tahun 2015, supaya terlebih dahulu memperoleh masukan dari DPRD berupa
pokok-pokok pikiran seperti hasil penyerapan aspirasi melalui reses dan rapat
dengar pendapat dengan masyarakat dan/atau pemerintah daerah disampaikan secara
tertulis.
Hal tersebut untuk menjamin kepastian bahwa program dan kegiatan
yang disusun dalam rancangan awal RKPD Tahun 2015 sudah sesuai dengan RPJMD
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mewujudkan visi, misi dan program
kepala daerah. Hal tersebut selaras dengan pelaksanaan fungsi DPRD yaitu fungsi
pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16
TAHUN 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
_______________________________________
Nah... Sekarang, mari kita lihat pada :
_______________________________________
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 8 TAHUN 2008
Tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah
PASAL 27 ayat (2)
(2) Rancangan Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada rancangan
awal RKPD, Renstra-SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan
periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan
yang berasal dari masyarakat.
_____________________________________________
Nah... Kemudian, kita lihat pada :
_____________________________________________
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 16 TAHUN 2010
Tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD
Tentang Tata Tertib DPRD
PASAL 30
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
(i). Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan
kerja secara berkala;
(j). Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
PASAL 49
Komisi mempunyai tugas:
(e). Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
PASAL 55
Badan Anggaran mempunyai tugas:
(a). Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran
DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
(b). melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya
kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan
kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
(c). memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam
mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
(d). melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang
APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan gubernur
bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran pemerintah daerah;
(e). melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah
terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah;
PASAL 64
(5) Masa reses dipergunakan oleh
anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah
pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
_____________________________________________
Demikian penjelasan Teuku Irwan Djohan terkait beberapa
peraturan yang (menurut nya) menjadi dasar hukum bagi "PROGRAM ASPIRASI
PUBLIK yang DISALURKAN MELALUI ANGOTA DPRA", atau yang lebih populer
(meski keliru), sering disebut "DANA ASPIRASI ANGGOTA DPRA".
_____________________________________________
Namun demikian... dia juga mengakui, bahwa dalam pelaksanaannya
masih terdapat kekeliruan-kekeliruan, misalnya mengenai "masa" atau
"waktu" pengajuan program yang selama ini tidak tepat... Juga soal
teknis pelaksanaan program oleh SKPA (dinas-dinas) yang masih diintervensi oleh
anggota DPRA... Atau proses penyerapan aspirasi yang tidak dilakukan pada masa
reses DPRA.
Sekadar informasi tambahan :
Eksekutif (Pemerintah Daerah) menyusun program pembangunan
berdasarkan hasil MUSRENBANG (Musyawaran Perencanaan Pembangunan), Sedangkan
Legislatif (Dewan) menyusun program pembangunan yang akan diusulkan kepada
pemerintah berdasarkan hasil RESES.
Lantas apakah Rawan korupsi?
Menurut Teuku Irwan Djohan terkait persoalan "rawan
dikorupsi", di mana anggota DPRA yang mengajukan usulan programnya
"menyunat" sebagian anggaran dari program aspirasi tersebut, menurutnya bukanlah kesalahan dari lembaga legislatif secara kolektif, atau kesalahan
dari adanya "PROGRAM ASPIRASI PUBLIK" ini... Namun hal itu lebih
kepada persoalan pribadi si anggota DPRA, atau biasa diistilahkan
"OKNUM".
Dan tentang "OKNUM" ini, sebagaimana yang sama-sama
kita ketahui, mereka ada dimana-mana, baik itu di lembaga legislatif (DPRA),
juga di lembaga eksekutif (SKPA), bahkan di lembaga non-pemerintah dan lembaga
pendidikan.
_____________________________________________
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang merugikan rakyat
atau merugikan negara, maka sudah sepatutnya Indonesia atau Aceh memasuki era TRANSPARANSI dalam segala hal.
Jika keterbukaan
(transparansi) keuangan pejabat public bisa diwujudkan dalam sebuah system
pemerintahan, maka kemungkinan untuk terjadinya korupsi dan berbagai
penyimpangan lainnya akan semakin sempit, kepercayaan rakyat terhadap pejabat
public dapat ditumbuhkan, sehingga negara juga akan maju.
Lalu kalo di Aceh
bisa diwujudkan itu kira-kira Aceh akan gimana ni?
Dalam konteks
Aceh, dengan dana APBA berlimpah, jika berhasil diwujudkan transparansi dalam
pemerintahan makan “Insya Allah” Aceh akan “merdeka” dari kemiskinan.
Tidak akan ada
lagi Jalan yang rusak.
Tidak akan kita
temukan lagi jembatan yang putus.
Tidak akan kita
dengarkan lagi gedung sekolah yang bocor.
Tidak akan ada
lagi pengemis disetiap sudut kota.
Kita sebagai rakyat harus CERDAS untuk terus mengawasi agar Aceh dapat Merdeka dari jajahan Koruptor.
Artikel Terkait: