"Andai saja DPRA mau
membuat Qanun transparansi keuangan pejabat publik di Aceh, maka Aceh akan menjadi provinsi paling bersih dari
korupsi, sehingga harapan rakyat Aceh akan merdeka dari Kemiskinan semakin besar"
Lha kok berandai-andai sih Broe...?
Ya iyalah...sampai hari ini Qanun itu belum lahir....
Abu Ja’la (ma’qil) bin Jasar r.a berkata: Saya telah mendengar
Rasulullah SAW bersabda: tiada seorang yang diamanati oleh Allah SWT memimpin
rakyat kemudian ketika ia mati ia masih menipu rakyatnya, melainkan pasti Allah
SWT mengharamkan baginya syurga. (H.R Bukhary dan Muslim)
Lha bukannja hadits itu tentang kejujuran?
Iya sih bro...tapi kita maknai dengan keterbukaan!
Dalam pembahasan kali ini kita coba memaknai kejujuran tersebut dengan makna
keterbukaan (Transparansi), dari hadits di atas dapat kita pahami bahwa secara
gamblang Rasulullah SAW mengatakan bahwa Kejujuran adalah modal yang paling
penting dalam sebuah kepemimpinan, jika dikontekskan dengan kondisi dewasa ini
kepemimpinan di suatu daerah berada dibawah kendali eksekutif
(Gubernur/Bupati/Walikota) dan juga dikontrol legeslatif (DPRA/DPRK). Salah
satu contoh kecil dari wujud transparansi yaitu publikasi keuangan pejabat
public yang mencakup pemasukan dan pengeluaran pejabat public yang dikeluarkan
secar berkala, baik sebulan sekali maupun dalam jangka waktu tertentu, sehingga
dengan adanya transparansi tersebut akan terlihat jelas “apakah seorang pejabat
itu jujur atau tidak? Korupsi atau tidak?.
Jadi jika tidak ada transparansi gimana bro...?
Tanpa keterbukaan (transparansi) orang-orang yang terlibat di
dalam pemerintahan baik eksekutif maupun legeslatif, maka jangan harap
kepemimpinan itu akan berjalan dengan baik. Namun kejujuran di sini tidak bisa
hanya mengandalkan pada satu orang saja, kepada eksekutifnya misalnya gubernur
saja, tapi juga kepada semua pejabat public, kepala dinas dan lain sebagainya,
selain itu tranparancy juga harus diwujudkan di legeslatif dalam konteks ini
DPR, dengan kata lain mulai dari top leader, pembantunya, staf-stafnya, hingga
struktur yang paling bawah dalam kepemimpinan ini apa lagi pengawal
(pengontrol) pemerintahan seperti DPR harus menjunjung tinggi nilai-nilai
kejujuran dengan mewujudkan transparansi.
Lha kenapa harus begitu?
Hal ini dikarenakan tidak sedikit dalam sebuah kepemimpinan, atau
sebuah organisasi pemerintahan, terdapat pihak yang tidak jujur yang gemar
melakukan penyimpangan, penyelwengan, semacam korupsi, sogok-menyogok dan
sebagainya, meskipun juga terdapat pihak yang jujur yang berani mempublikasi
keuangannya kepada rakyat, meskipun hal ini sangat langka. Bila pemimpinnya
jujur namun staf-stafnya tidak jujur, maka kepemimpinan itu juga akan rapuh.
Begitu pula sebaliknya.
Ada ndak bro contoh negara yang bersih dari korupsi di dunia ini?
Dalam konteks negara modern untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih kita bisa mencontognya dari Negara Denmark (meskipun bukan negara Islam)
yang merupakan negara paling bersih dari Korupsi, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan
Denmark dalam mewujudkan Transparansi dalam pemerintahannja.
Tau dari mana lo bro...?
Sebagaimana yang dikatakan oleh menlu Denmark yaitu Sovndal kepada hminews.com menurutnya salah satu
kunci keberhasilan Denmark menerapkan sistem integritas nasional adalah dengan
menciptakan transparansi dalam pemerintahn yaitu dengan mengharuskan setiap
kementerian melaporkan pengeluaran termasuk biaya perjalanan dan hadiah setiap
bulannya”.
Bagaimana caranya?
Sebenarnya banyak cara yang bisa ditempuh untuk
memberantas korupsi, salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi adalah dengan membuat
undang-undang (qanun) yang mengatur tentang kewajiban pejabat public baik
eksekutif maupun legeslatif dari tingkat paling atas hingga tingkat paling
bawah untuk mempublikasikan keuangannya secara berkala.
Itu ajah bro...?
Selain adanya transparansi, independensi dan
efisiensi lembaga kehakiman atau kejaksaan juga berperan dalam menekan kasus
korupsi di negara berpopulasi sekitar 5,5 juta orang tersebut. Demikian
tegas Sovndal lagi. Sehingga sangat kecil kemungkinan jika terjadi
penyimpangan akan “diringankan dengan bayaran” oleh penegak hukum.
Jika tidak gimana ni bro...?
Jika tranparansi dalam pemerintahan tidak bisa diwujudkan,
undang-undang keterbukaan (tranparansi) tidak diciptakan, maka jangan berharap
negara atau daerah kita kan merdeka dari perkosaan para koruptor, yang pada
akhirnya kemiskinan akan semakin meningkat dan negara akan bangkrut.
Jika bisa diwujudkan transparansi gimana jadinya?
apa untungnya?
Sementara jika keterbukaan (transparansi)
keuangan pejabat public bisa diwujudkan dalam sebuah system pemerintahan, maka
kemungkinan untuk terjadinya korupsi dan berbagai penyimpangan lainnya akan
semakin sempit, kepercayaan rakyat terhadap pejabat public dapat ditumbuhkan,
sehingga negara juga akan maju.
Lalu kalo di Aceh bisa diwujudkan itu
kira-kira Aceh akan gimana ni?
Dalam konteks Aceh, dengan dana APBA berlimpah,
jika berhasil diwujudkan transparansi dalam pemerintahan makan “Insya Allah”
Aceh akan “merdeka” dari kemiskinan.
Tidak akan ada lagi Jalan yang rusak.
Tidak akan kita temukan lagi jembatan yang putus.
Tidak akan kita dengarkan lagi gedung sekolah
yang bocor.
Tidak akan ada lagi pengemis disetiap sudut kota.