BANDA ACEH - Seruan bersama Pemko Banda Aceh terkait persiapan menyambut bulan suci Ramadhan yang
salah satunya menyinggung seruan untuk tutup toko saat pelaksanaan shalat isya
hingga usai shalat tarawih yang direncanakan mendapat tanggapan beragam dari
berbagai pihak, tidak hanya tanggapan sinis seperti yang sedang semarak di ibu
kota namun juga ada yang menyikapi wacana itu denga sangat positif.
Bahkan tanggapan positif juga
datang dari kalangan pedagang di Kota Banda Aceh yang notabenenya adalah
sasaran dari kebijakan tersebut, salah satunya dukungan itu diberikan oleh
Muhammad Ramadhan Al-faruq yang merupakan pedagang sepatu di salah satu kawasan
di Banda Aceh, dalam status Facebooknya dengan akun Muhammad Ramadhan Al-FaruqAceh menuliskan "Sebagai pedagang
saya SUPER SEPAKAT dengan ini, dengan catatan dalam implementasinja nanti tidak
tebang pilih, bek kios dipinggiran kota di wajibkan tutup tapi Super market
atau Mall di tengah kota tetap beroperasi”.
Lebih lanjut
Ramadhan juga menjelaskan bahwa “Jika bicara soal kekhawatiran menurunnya omset
pedagang karena pemberlakuan aturan tersebut sebenarnya tidak perlu dikhawtirkan
secara berlebihan, apa lagi jika pemerintah serius dalam mengimplementasikan
aturan tersebut, artinya jika semua toko tutup saat dilaksakan shalat tarawih
otomatis pelanggan juga tidak akan datang di saat toko masih tutup, sehingga
saat toko buka usai shalat tarawih semua orang bisa kembali beraktifitas dan
ini bisa dimanfaatkan oleh pembeli dan penjual untuk kembali melakukan
transaksi seperti biasa, dengan kata lain pembeli juga akan datang saat toko
dibuka sehingga tidak ada yang namanya penurunan omset, namun hal ini akan jadi
masalah ketika kebijakan tersebut tidak bisa dimplementasikan secara sempurna,
ada sebahagian yang tutup dan sebahagian lainnya buka, sehingga yang tutup akan
“merasa” dirugikan dengan kebijakan yang tidak matang dan tidak bisa
diimplementasikan dengan baik oleh pemko, nah ini yang harus dipastikan” tutupnya.
Sementara itu Mahdi yang juga
pedagang di kawasan Lam Glumpang Ulee Kareng yang dimintai tanggapannya juga
sangat mendukung, "Kalau bisa di bulan puasa toko harus ditutup jam 18.00
sd selesainya shalat tarawih, tapi pemerintah harus serius jangan hanya menindak
pedagang kecil, namun juga harus menertibkan swalayan dan mall yang ada di
Banda Aceh".
Dari tanggapan tersebut tersirat
jelas bahwa jika memang pemko Banda Aceh ingin menerapkan aturan tersebut maka
harus dapat dipastikan agar dalam implementasinya nanti tidak pandang bulu,
alias tidak hanya diberlakukan kepada pedagang kecil yang tidak punya power
untuk mengintervensi Pemko, sementara untuk pangusaha besar mendapat perlakuan
istimewa seperti yang selama ini sering dipersoalkan oleh beberapa kalangan,
jadi aturan harus diterapkan tanpa pilah pilih, karena jika ini tidak bisa
dipastikan maka dikhawatirkan akan melahirkan hal-hal yang kontra produktif
dengan semangat awal penerapan aturan tersebut.
Sementara itu Muhzi dalam sebuah
diskusi kecil dengan sesama pedagang terkait wacana tersebut juga mengutarakan
dukungannya, ia bahkan menyarankan agar Perwal ini bisa diperkuat dengan qanun
Gampong "Sepertinya dengan qanun gampong/ pergam akan lebih mudah
menjalankan dan mengawasi program mulia ini" kata dia.
Dari beberapa tanggapan di atas
sepertinya terlihat jelas bahwa warga Kota Banda Aceh sangat mendukung dan
merindukan kehidupan kota yang benar-benar Islami.
Sebegaimana diberitakan situs www.acehterkini.com Forkopimda Kota Banda
Aceh mengeluarkan
seruan bersama dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1436 Hijriah dan
Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah. Seruan bersama ini disampaikan dalam
konperensi pers di Balai Kota, Rabu (10/6/2015).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan selama
bulan ramadhan pengusaha Bilyard, Play Station dan hiburan lainnya dilarang
membuka usahanya.
“Bagi pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya pada
pukul 09.00 wib sampai pukul 16.00 wib,” kata Illiza didampingi unsur Muspida
Kota Banda Aceh.
Selain itu bagi pengusaha hotel dan kafetaria juga dilarang
menyediakan makanan dan minuman pada siang hari dan dianjurkan untuk memutar
tausiah dan musik yang bernuansa islami.
Pemilik warung dan kedai juga dihimbau untuk tidak berjualan
dari pukul 05.00 wib sampai pukul 16.00 wib. Kemudian Pemko juga menghimbau
pemilik waung dan kedai menutup usahanya saat pelaksanaan Shalat Isya sampai
selesai Tarawih..
Semoga saja dengan dukungan semua
pihak kota Banda Aceh akan benar-benar menjadi kota madani.
Artikel Terkait: