BANDA ACEH - Terkait dengan wacana pemberlakuan Perda/Perwal Wajib tutup Toko 10 sebelum Azan yang direncanakan oleh pemko Banda Aceh mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Bahkan tanggapan positif juga datang dari Pedagang di Kota Banda Aceh, salah satunya dukungan itu diberikan oleh Muhammad Ramadhan Alfaruq yang merupakan pedagang sepatu di salah satu kawasan di Banda Aceh, dalam status Facebook nya dengan akun Muhammad Ramadhan Al-Faruq Aceh menuliskan " TUTUP TOKO 10 MENIT SEBELUM AZAN.
Terkait dengan wacana pemberlakuan perda wajib tutup toko 10 menit sebelum azan di kota Banda
Saya sangat mendukung meskipun saya juga salah satu pedagang di kawasan kota BNA, dan kalau bisa terutama di bulan Ramadhan diberlakukan larangan buka toko saat Berlangsungnya shalat tarawih.
Dengan ketentuan dalam penerapannya tidak tebang pilih dan tidak panas dingin."
Sementara Mahdi yang juga pedagang di kawasan Lam Glumpang Ulee Kareng yang dimintai tanggapannya juga sangat mendukung, "Kalau bisa di bulan puasa toko harus ditutup jam 18.00 sd selesainya shalat tarawih, tapi pemerintah harus serius jangan hanya menindak pedagang kecil, namun juga harus menertibkan swalayan dan mall yang ada di Banda Aceh".
Sementara Facrurrazi dalam sebuah diskusi dimedia sosial juga mengutarakan dukungannya, ia menyarankan agar Perwal ini bisa diperkuat dengan qanun Gampong "Sepertinya dgn qanun gampong/ pergam akan lebih mudah menjalankan dan mengawasi program mulia ini" tulis dia.
Dari beberapa tanggapan di atas sepertinya terlihat jelas bahwa warga Kota Banda Aceh sangat mendukung dan merindukan kehidupan kota yanv benar-benar Islami.
Sebegaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia edisi kamis 12 Maret 2015 Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh saat ini sedang menyiapkan peraturan baru tentang kewajiban menghentikan berbagai aktivitas jual beli sebelum azan berkumandang. Setiap toko akan diharuskan menutup usahanya sejak 10 menit sebelum azan hingga proses pelaksanaan shalat selesai.Hal itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal saat memberikan sambutannya pada acara penutupan Pameran dan Kontes Batu Cincin Nasional yang dilaksanakan Gabungan Pencinta Batu Aceh (GaPBA) di Lantai III Pasar Atjeh, Banda Aceh, Rabu (11/3) dini hari.
Menurut Illiza, wacana tentang pemberlakuan peraturan tersebut sudah dibahas bersama kepala SKPD di lingkungan Pemko Banda Aceh beberapa waktu lalu. Kebijakan itu, kata Illiza yang ditanyai kembali Rabu (11/3) malam, nantinya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).“Saat ini tim sedang menyusun (aturannya) dan dalam waktu dekat akan masuk ke tahap implementasi. Kami nilai kebijakan ini sesuatu yang penting untuk membangun suasana agama dan menghargai saat-saat pelaksanaan waktu shalat. Kami berharap kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat,” kata Illiza yang ketika dihubungi Serambi tadi malam sedang berada di jakarta.Ia menyebutkan, untuk tahap awal akan dipilih kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman untuk percontohannya. “Kami menginginkan kesadaran itu tumbuh dengan sendirinya dari seluruh masyarakat, dalam kesempatan umur dan waktu yang masih diberikan oleh Allah kepada kita semua. Mari bersama-sama meluangkan waktu sejenak untuk untuk shalat saat waktunya tiba,” ajak Illiza.Illiza menambahkan, Pemko Banda Aceh akan akan menurunkan tim dan personel WH untuk membantu menyosialisasikan Perwal tentang menghentikan berbagai aktivitas 10 menit sebelum azan tersebut. Pantauan Serambi, selama ini sudah ada toko pakaian di Jalan Diponegoro, Pasar Aceh, yang tutup sementara saat waktu shalat tiba. Biasanya, toko ditutup seadanya dengan kayu atau kursi dan meletakkan kertas/karton bertuliskan “tutup, waktu shalat”.
Semoga saja dengan dukungan semua pihak kota Bsnda Aceh akan benar-benar menjadi kota madani.